For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:23 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date23 Januari 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 578.857.738.386,00, belanja daerah sebesar Rp 609.737.958.017,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (30.880.219.631,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 37.992.812.631,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.112.593.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 30.880.219.631,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan yang Sah mencakup Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman kepada PT Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) dan/atau kepada pihak ketiga lainnya pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD dengan persetujuan DPRD. Pemerintah Kabupaten Temanggung wajib menyampaikan Laporan Semesteran Pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Temanggung.

(-)

(-)