For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 11/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2014Publication Date:26 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date26 Juli 2014
Publication Date26 Juli 2014
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), serta menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL, dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Kegiatan usaha PKL dapat dilaksanakan pada pagi, siang, sore, malam hari, atau secara musiman, dengan waktu kegiatan usaha yang ditetapkan oleh peraturan bupati.

Setiap PKL wajib memiliki izin usaha dari Bupati, yang diajukan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi KTP, surat izin atau persetujuan dari pemilik lahan, dan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk tidak memperdagangkan barang ilegal, tidak mendirikan bangunan permanen, menjaga kebersihan, dan bersedia mengosongkan lokasi usaha jika dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat tidak berlaku jika ada kebijakan lain atau tidak ada kegiatan usaha selama 3 bulan berturut-turut (kecuali PKL musiman). Penerbitan izin tidak dikenakan retribusi.

PKL memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, mengatur penempatan barang dagangan, mematuhi ketentuan izin, membayar retribusi, dan mengosongkan tempat usaha jika ada kebijakan lain dari pemerintah daerah. PKL berhak melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pendataan, pembinaan, pelatihan, penyediaan fasilitas, promosi, dan bantuan permodalan kepada PKL.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).