For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2014Publication Date:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date27 Agustus 2014
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.213.623.318.967,00 dan belanja sebesar Rp. 2.165.004.333.289,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 48.618.985.678,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 104.460.678.373,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.500.000.000,00, menghasilkan SILPA sebesar Rp. 149.579.664.051,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.274.456.774.144,35, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.930.164.891,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.268.526.609.253,35.
  3. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 97.845.678.382,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 149.579.664.051,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)