For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Pati 3/2022 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2022Publication Date:13 Mei 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date13 Mei 2022
Publication Date13 Mei 2022
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 146). 2. Pasal 1 angka 9 sampai dengan angka 13, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 112).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Retribusi PBG:** * Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk layanan konsultasi, inspeksi bangunan, dan penerbitan SBKBG. Tidak termasuk bangunan pemerintah dan fungsi keagamaan. * Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh PBG. * Tarif dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. 2. **Retribusi Penggunaan TKA:** * Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. * Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA. * Tarif ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan, per orang, per bulan, dapat dibayar dalam Rupiah. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, penagihan, kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pemeriksaan, penggunaan penerimaan retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dan bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.