Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Retribusi PBG:**
* Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk layanan konsultasi, inspeksi bangunan, dan penerbitan SBKBG. Tidak termasuk bangunan pemerintah dan fungsi keagamaan.
* Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh PBG.
* Tarif dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
2. **Retribusi Penggunaan TKA:**
* Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
* Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA.
* Tarif ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan, per orang, per bulan, dapat dibayar dalam Rupiah.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, penagihan, kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pemeriksaan, penggunaan penerimaan retribusi, dan insentif pemungutan.