For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 8/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date24 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan mendirikan bangunan melalui pemberian IMB oleh Pemerintah Daerah, serta pemungutan retribusi atas pelayanan tersebut.

Peraturan ini mengatur objek retribusi IMB, yaitu pemberian izin untuk mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. Izin ini meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  1. Penggolongan retribusi IMB sebagai retribusi perizinan tertentu.
  2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas bangunan, ketinggian bangunan, fungsi bangunan, dan lokasi bangunan.
  3. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis bangunan (permanen dan semi permanen).
  5. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  6. Saat retribusi terutang, yaitu pada saat ditetapkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  8. Keberatan atas SKRD, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.
  10. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
  11. Pelaksanaan pembangunan bangunan yang telah memiliki IMB harus sesuai dengan persyaratan teknis.
  12. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.