Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian, dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, meliputi biaya pendaftaran, cat tanda uji, biaya pelayanan pengujian, biaya mutasi uji, biaya tanda uji berkala, dan biaya buku uji.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali terjadi kecelakaan atau perubahan fisik kendaraan. Retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkan.
- Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
- Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan dan Keringanan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan atau keringanan retribusi dalam kondisi tertentu.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.