on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Also known as: Peraturan OJK 15/2024 · Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat integritas pelaporan keuangan bank melalui peningkatan tata kelola dan pengendalian internal. Latar belakangnya adalah pentingnya informasi keuangan dan laporan keuangan bank yang akurat dan transparan bagi regulator dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: