Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung sebelumnya (Nomor 03 Tahun 2002) agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan PK putusan Pengadilan Pajak.
Ketentuan Substansial:
- Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
- Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
- Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus dapat mengajukan permohonan PK secara tertulis dengan alasan yang jelas dan bukti yang dilampirkan.
- Panjar biaya perkara harus dibayar lunas agar permohonan PK dapat diterima.
- Panitera Pengadilan Pajak wajib membubuhkan cap, tanggal, dan hari penerimaan permohonan PK, membuat akta permohonan PK, dan mencatat permohonan tersebut dalam register perkara.
- Permohonan PK harus diajukan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, sejak putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, atau sejak ditemukannya bukti tertulis baru.
- Pengajuan PK karena alasan tertentu harus disertai surat pernyataan bukti tertulis baru yang disumpah dan disahkan oleh Hakim Pengadilan Pajak.
- Panitera wajib memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diterima.
- Pihak lawan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan jawaban atas permohonan PK.
- Berkas perkara PK dikirim ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari sejak jawaban diterima pihak lawan.
- Berkas permohonan PK harus disusun dengan baik dalam bundel A dan B sesuai ketentuan.
- Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mencatat permohonan PK dalam register tersendiri.
- Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta keterangan tambahan.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan PK kepada Pengadilan Pajak dalam waktu 30 hari.
- Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinan putusan kepada Pemohon dan pihak lawan dalam waktu 30 hari.