For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Also known as: Perma 7/2018 · Perma No. 7 Tahun 2018 · Perma Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2018Publication Date:4 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahProses Peradilan & Hukum AcaraKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
LocationMahkamah Agung
Effective Date04 Desember 2018
Publication Date04 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung sebelumnya (Nomor 03 Tahun 2002) agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan PK putusan Pengadilan Pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  2. Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  3. Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus dapat mengajukan permohonan PK secara tertulis dengan alasan yang jelas dan bukti yang dilampirkan.
  4. Panjar biaya perkara harus dibayar lunas agar permohonan PK dapat diterima.
  5. Panitera Pengadilan Pajak wajib membubuhkan cap, tanggal, dan hari penerimaan permohonan PK, membuat akta permohonan PK, dan mencatat permohonan tersebut dalam register perkara.
  6. Permohonan PK harus diajukan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, sejak putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, atau sejak ditemukannya bukti tertulis baru.
  7. Pengajuan PK karena alasan tertentu harus disertai surat pernyataan bukti tertulis baru yang disumpah dan disahkan oleh Hakim Pengadilan Pajak.
  8. Panitera wajib memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diterima.
  9. Pihak lawan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan jawaban atas permohonan PK.
  10. Berkas perkara PK dikirim ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari sejak jawaban diterima pihak lawan.
  11. Berkas permohonan PK harus disusun dengan baik dalam bundel A dan B sesuai ketentuan.
  12. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mencatat permohonan PK dalam register tersendiri.
  13. Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta keterangan tambahan.
  14. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan PK kepada Pengadilan Pajak dalam waktu 30 hari.
  15. Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinan putusan kepada Pemohon dan pihak lawan dalam waktu 30 hari.

1. Terhadap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang sudah diterima oleh Panitera Pengadilan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, Permohonan yang sudah didaftarkan tersebut diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.

(-)