Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memulihkan kerugian daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk memulihkan Kerugian Daerah yang telah terjadi, memberikan kepastian hukum dan efektivitas terhadap penyelesaian Kerugian Daerah serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah oleh Gubernur sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan, serta proses verifikasi dan pelaporan kerugian daerah. PPKD berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. TPKD bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan. Majelis Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran ganti kerugian, kedaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau BMD yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.