on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Also known as: Perda Kota Padang 3/2024 · Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk mengembangkan kapasitas ekonomi kerakyatan, meningkatkan kemampuan usaha mikro, dan memajukan peran pelaku usaha mikro dalam pembangunan ekonomi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan melalui pemberdayaan usaha mikro. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan usaha mikro agar dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Kriteria Usaha Mikro: Usaha Mikro dikelompokkan berdasarkan modal usaha (maksimal Rp.1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) dan hasil penjualan tahunan (maksimal Rp.2.000.000.000,00).
Pemberdayaan: Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan, pendataan, dan memberikan perizinan berusaha. Pemberdayaan dilakukan melalui fasilitasi permodalan, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran dan pengadaan barang/jasa pemerintah, pendampingan usaha, dan fasilitasi HAKI.
Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi iklim usaha yang mendukung melalui pendanaan, sarana dan prasarana, kesempatan usaha, informasi usaha, promosi usaha, kemitraan, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah Daerah, BUMD, dan swasta wajib menyediakan minimal 30% lahan komersial untuk promosi Usaha Mikro pada infrastruktur publik.
Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan usaha dari penguasaan pasar dan diskriminasi, serta menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi Usaha Mikro.
Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, manajemen, pemasaran, dan sumber daya manusia.
Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan murah dan mudah melalui subsidi, penjaminan, dan pinjaman dari APBD. Usaha Besar juga menyediakan pembiayaan dari dana TJSLP.
Kemitraan dan Jejaring Usaha: Usaha Mikro dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain berdasarkan kesetaraan. Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan dan pengembangan jejaring usaha.
Penyelenggaraan Inkubasi: Penyelenggaraan inkubasi bertujuan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan usaha mikro yang berdaya saing tinggi, dan mengoptimalkan sumber daya manusia terdidik.
Koordinasi: Koordinasi pemberdayaan usaha mikro dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, dan berkelanjutan.
Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan usaha mikro.