For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENYELANGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 10/2017 · Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2017Publication Date:6 Desember 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELANGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date07 Desember 2017
Publication Date06 Desember 2017
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pola Angkutan Umum Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah transportasi yang penting dan strategis dalam perekonomian, persatuan, dan kesatuan, serta perlunya sistem transportasi yang tertata di Kota Bandar Lampung sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembinaan transportasi yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Rencana Induk Jaringan Transportasi Kota yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan diwujudkan dalam Tatanan Transportasi Lokal yang ditetapkan oleh Walikota.
  3. Prasarana transportasi seperti perlengkapan jalan, kelas jalan, terminal (penumpang dan barang), dan perparkiran.
  4. Sarana transportasi seperti kendaraan bermotor, penderekan, penguncian roda, bengkel umum, karoseri kendaraan, dan pengujian kendaraan bermotor.
  5. Pengemudi, termasuk persyaratan memiliki Surat Izin Mengemudi dan kewajiban bagi pengemudi kendaraan pribadi dan umum.
  6. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, tata cara berlalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas.
  7. Pemeriksaan dan penyidikan kendaraan bermotor di jalan.
  8. Angkutan orang dan barang, perizinan angkutan, tarif angkutan, umur kendaraan, dan kewajiban penyediaan angkutan umum.
  9. Perhubungan laut untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 GT.
  10. Forum lalu lintas kota sebagai wadah aspirasi masyarakat.

1. Kepada Pengusaha atau pemilik angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang izinnya masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu izin berakhir. 2. Perizinan angkutan penumpang umum atau barang yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 57 ayat (1), Pasal 66 (1), Pasal 83 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, atau pencabutan tetap izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (5), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 77 ayat (3), Pasal 84 ayat (4), Pasal 86, Pasal 88 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).