Peraturan ini menetapkan perubahan atas Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Bontang Tahun 2014-2034. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dokumen RISPAM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses review. Substansi perubahan mencakup penegasan fungsi RISPAM sebagai dokumen induk rencana pengembangan SPAM di wilayah administrasi Kota Bontang yang memuat gambaran umum daerah, kondisi eksisting, standar perencanaan, proyeksi kebutuhan air, potensi air baku, rencana induk dan pra desain, analisis keuangan, serta pengembangan kelembagaan. RISPAM ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan wajib ditinjau ulang setiap 5 tahun oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dalam aspek operasional, penyelenggaraan RISPAM dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, dengan kewenangan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Pusat, maupun pihak ketiga. Pemantauan penyelenggaraan dilakukan oleh kelompok kerja air minum yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan RISPAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.