For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Also known as: Permenkominfo 7/2016 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2016Publication Date:2 Mei 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangTata Kelola Administrasi PublikRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeAdministrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 Mei 2016
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ITE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi PPNS dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan, serta mewujudkan sinergi dan profesionalisme antara PPNS dan pihak terkait. Ketentuan substansial mencakup: Kedudukan PPNS berada di bawah pembinaan Menteri melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasi oleh Atasan PPNS. Atasan PPNS berwenang mengorganisir sumber daya dan menugaskan PPNS untuk melakukan penelitian dan/atau penyidikan. PPNS berwenang menerima laporan, memanggil saksi, melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyegelan, penyitaan, meminta bantuan ahli, dan menghentikan penyidikan. Proses pemeriksaan laporan atau pengaduan diatur secara rinci, termasuk penerimaan laporan melalui berbagai saluran, pencatatan dalam Laporan Kejadian, dan penerbitan surat perintah penelitian atau penyidikan oleh Atasan PPNS. Proses penyidikan dan penindakan oleh PPNS meliputi pengorganisasian rencana penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, pengolahan TKP, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, penghentian penyidikan, administrasi penyidikan, pelimpahan penyidikan, dan tindakan lain yang sah. Koordinasi dengan Penyidik Polri dan Penuntut Umum diatur dalam berbagai tahapan penyidikan.

(-)

(-)