For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 98 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 98/2016 · PERPRES No. 98 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeLembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan merevitalisasi organisasi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) agar lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis. Lemhannas RI berperan sebagai pusat pendidikan dan pengkajian masalah strategis terkait ketahanan negara.

Ketentuan Substansial: Lemhannas RI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan kader dan pemantapan pimpinan nasional, pengkajian strategis, dan pemantapan nilai kebangsaan. Struktur organisasi Lemhannas RI terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Dewan Pengarah, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Persyaratan untuk menjadi Gubernur termasuk kewarganegaraan Indonesia, kesetiaan kepada Pancasila, dan pendidikan minimal S-2. Dewan Pengarah bertugas merumuskan kebijakan umum dan melakukan pengawasan mutu pendidikan dan pengkajian strategis.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Gubernur Lemhannas RI yang sedang menjabat tetap menjabat sampai masa baktinya berakhir. 3. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Sampai terbentuknya organisasi Lemhannas RI secara terinci, seluruh satuan organisasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi. 5. Penyesuaian organisasi dilakukan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(-)