For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1951 tentang Opcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat

Also known as: PP 58/1951 · PP No. 58 Tahun 1951 · PP Nomor 58 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:10 September 1951
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOpcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date10 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1951 bertujuan untuk melanjutkan pemungutan opcenten atas bea keluar karet rakyat selama tahun 1951 dan 1952. Pemungutan ini diatur dalam pasal 3 ordonansi 7 Desember 1910 dan telah mengalami beberapa perubahan. Hasil pemungutan opcenten akan dimasukkan ke dalam suatu fonds yang diawasi oleh badan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dana ini akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha perbaikan karet rakyat, dengan alokasi 60% untuk usaha-usaha di tingkat provinsi dan 40% untuk usaha-usaha pusat. Usaha-usaha provinsi meliputi pembentukan perkumpulan penanam karet, promosi teknik bercocok tanam, dan pemberian subsidi. Sementara itu, usaha pusat mencakup penelitian ilmiah dan penyebaran informasi terkait karet rakyat.

(-)

(-)