Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah kepulauan perbatasan yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas, serta industri ramah lingkungan, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
Pengembangan pusat-pusat pelayanan untuk mendorong pertumbuhan merata.
Pengembangan sistem jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, dan fasilitas permukiman yang terintegrasi.
Pemanfaatan kawasan yang efisien, serasi, dan seimbang.
Pelestarian fungsi kawasan lindung dan warisan budaya.
Pengembangan sektor ekonomi berbasis minyak dan gas, sumber daya bahari, pertanian, industri, dan pariwisata.
Pengembangan fungsi pertahanan dan keamanan.
Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat permukiman (PKSN, PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya).
Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (badan air, hutan lindung, perlindungan setempat, konservasi, lindung geologi, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis nasional, provinsi, dan daerah berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.