For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 3/2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:24 Maret 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date24 Maret 2023
Publication Date24 Maret 2023
Place of EnactmentTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah kepulauan perbatasan yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas, serta industri ramah lingkungan, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Kebijakan penataan ruang meliputi: Pengembangan pusat-pusat pelayanan untuk mendorong pertumbuhan merata. Pengembangan sistem jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, dan fasilitas permukiman yang terintegrasi. Pemanfaatan kawasan yang efisien, serasi, dan seimbang. Pelestarian fungsi kawasan lindung dan warisan budaya. Pengembangan sektor ekonomi berbasis minyak dan gas, sumber daya bahari, pertanian, industri, dan pariwisata. Pengembangan fungsi pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat permukiman (PKSN, PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (badan air, hutan lindung, perlindungan setempat, konservasi, lindung geologi, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis nasional, provinsi, dan daerah berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dapat diperpanjang. 3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mempunyai batas waktu harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, harus disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk disesuaikan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat dibatalkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 74 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 6. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.