For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pertambangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 1/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pertambangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Status Peraturan Ini
  • Jenis peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pertambangan Daerah.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan ini merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan ketentuan khusus mengenai retribusi atas pemberian izin pertambangan daerah (SIPD) di wilayah Kabupaten Simalungun.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
    Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan penggantian atau pencabutan peraturan daerah sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peraturan ini tidak secara eksplisit menggantikan perda lain yang disebutkan dalam dokumen.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
    Peraturan ini juga tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lain. Dengan demikian tidak ada perubahan eksplisit atas peraturan daerah sebelumnya yang disebutkan dalam dokumen.

  • Hubungan dengan peraturan tingkat lebih tinggi: Peraturan ini mengacu dan disusun dengan memperhatikan sejumlah peraturan nasional terkait, antara lain Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU No.22/1999), Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah (PP No.66/2001), serta ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup dan penataan ruang. Dengan demikian peraturan daerah ini berfungsi sebagai implementasi kewenangan daerah dalam kerangka peraturan nasional tersebut.

  • Status berlaku: Peraturan Daerah ini ditetapkan pada 6 Februari 2004 dan dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama (6 Februari 2004). Semua ketentuan pelaksanaan yang belum cukup diatur harus ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai Pasal 22.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi terkait izin pertambangan daerah sesuai prinsip otonomi daerah (menimbang huruf a dan b).

    • Mengatur pengelolaan bahan galian di Kabupaten Simalungun untuk tujuan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang‑undangan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban pemegang SIPD (Pasal 9): membayar pajak daerah; menjaga K-3, menerapkan teknik pertambangan yang baik; mengelola lingkungan sesuai ketentuan; mengutamakan tenaga kerja lokal; mematuhi ketentuan SIPD; memperbaiki kerusakan lingkungan dan fasilitas (atau membiayai pihak ketiga melakukan perbaikan jika tidak mampu), serta tanggung jawab bersama bila kerusakan disebabkan lebih dari satu pemegang SIPD.

    • Hak pemegang SIPD: memperoleh wewenang melakukan kegiatan pertambangan sesuai ruang lingkup SIPD; hak untuk mengangkut keluar barang milik pemegang SIPD dalam jangka waktu tertentu sebelum izin berakhir (Pasal 10 ayat 2); hak untuk mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan masa berlaku.

    • Pembatasan perpindahan izin (Pasal 6 ayat 2): SIPD tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis Kepala Daerah.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penetapan tarif retribusi diarahkan untuk menutup biaya administrasi dan pelayanan: pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, pengawasan, pengendalian dan biaya pembinaan (Pasal 16).

    • Prioritas perizinan diberikan kepada pemohon pertama bila beberapa permohonan memenuhi syarat di areal sama (Pasal 7 ayat 2).

    • Perizinan daerah harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan pendapat instansi teknis terkait sebelum dikeluarkan (Pasal 7 ayat 3).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permohonan dan penerbitan SIPD (Pasal 5–7): permohonan diajukan kepada Kepala Daerah; jenis SIPD meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan/pemurnian; pemeriksaan teknis dan pertimbangan instansi terkait wajib dipenuhi; persyaratan rinci ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.

    • Masa berlaku dan perpanjangan (Pasal 8): durasi berbeda-beda (eksplorasi 1 tahun, eksploitasi 3 tahun, pengolahan 5 tahun) dengan ketentuan perpanjangan terbatas; pendaftaran ulang tahunan diwajibkan.

    • Tarif dan penyetoran (Pasal 17–18): retribusi dikenakan untuk setiap pemberian SIPD dengan besaran tetap (tercantum nominal untuk tiap jenis SIPD dan perpanjangan); hasil disetor seluruhnya ke Kas Daerah.

    • Pengawasan dan penegakan: pejabat berwenang dapat mencabut SIPD (Pasal 10 dan 12) jika terjadi pelanggaran atau potensi bencana; kewenangan penyidikan oleh PPNS di lingkungan Pemda diatur dalam Pasal 20.

    • Ketentuan lingkungan dan keselamatan: pelaporan dan penghentian kegiatan jika menimbulkan kerusakan berbahaya, kewajiban reklamasi dan perbaikan kerusakan (Pasal 12 dan Pasal 9 ayat 5–7).

    • Ketentuan hak atas tanah (Pasal 14–15): penguasaan tanah untuk kegiatan tambang harus diatur melalui pembelian, izin penggunaan, perjanjian bagi hasil, atau sewa; pemegang SIPD wajib mengganti kerugian terhadap pemilik hak tanah.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan mulai berlaku:

    • Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan pada 6 Februari 2004 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 23).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Sesuai Pasal 21, semua Izin Pertambangan Daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin tersebut. Dengan kata lain terdapat klausul grandfathering yang mempertahankan kekuatan izin lama sampai masa berlakunya habis.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Teks Perda menetapkan tenggat operasional bagi pemegang izin baru: kegiatan pertambangan harus sudah dimulai selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan sejak SIPD diterbitkan (Pasal 11 ayat 1). Jika tidak dimulai, pemegang SIPD wajib melapor tertulis dan dapat diberi perpanjangan apabila alasan dapat diterima (Pasal 11 ayat 2–3).

    • Pendaftaran ulang izin wajib dilakukan sekali setiap tahun sebagai bagian dari inventarisasi, pengendalian dan pembinaan pertambangan (Pasal 8 ayat 2).

    • Tidak ada batas waktu penyesuaian umum lain yang eksplisit tercantum; ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Keputusan Kepala Daerah (Pasal 7 ayat 4 dan Pasal 22).

  • Grandfathering clauses:

    • Pasal 21 merupakan klausul penyangga (grandfathering) yang mempertahankan keberlakuan izin-izin pertambangan yang telah diterbitkan sebelum Perda ini diberlakukan sampai masa izinnya habis.

Sanksi
  • Sanksi Pidana (Pasal 19):

    • Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.

    • Pasal 19 ayat (2) menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran (offense) dalam sistem hukum yang digunakan oleh Perda ini.

  • Sanksi Administratif:

    • Perda ini memuat beberapa sanksi administratif berupa tindakan pencabutan atau pembatalan SIPD oleh Kepala Daerah atau pejabat berwenang apabila pemegang SIPD melanggar ketentuan Perda atau peraturan perundang‑undangan lain di bidang pertambangan (Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d; Pasal 12 ayat 2).

    • Sanksi administratif lain berupa kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan dan fasilitas (Pasal 9 ayat 5–7). Perbaikan dapat dibebankan kepada pemegang SIPD atau dilakukan oleh pihak ketiga dengan biaya pemegang SIPD jika pemegang tidak mampu melaksanakan sendiri.

    • Tidak terdapat sanksi administratif finansial (denda administratif) yang rinci selain ketentuan pidana denda pada Pasal 19; kebijakan pelaksanaan lebih lanjut dapat ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah sesuai Pasal 22.

  • Penyidikan dan Penegakan (Pasal 20):

    • Pasal 20 memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah selain penyidik POLRI. Pasal ini merinci kewenangan PPNS termasuk menerima laporan, mengumpulkan keterangan, memeriksa buku dan dokumen, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memanggil saksi atau tersangka.

    • Kehadiran ketentuan PPNS menunjukkan mekanisme penegakan administratif dan pidana yang disiapkan untuk memastikan pemungutan retribusi serta kepatuhan pada kewajiban yang diatur dalam Perda.