For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 April 2008Publication Date:8 April 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date09 April 2008
Publication Date08 April 2008
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur mengenai Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas mengenai organisasi dan tata kerja dari ketiga perangkat daerah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan kepada Bupati mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.

Sekretariat Daerah:

  • Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Asisten membawahi beberapa bagian yang masing-masing memiliki sub bagian.

Sekretariat DPRD:

  • Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Perundang-undangan dan Humas, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Masing-masing bagian membawahi beberapa sub bagian.

Staf Ahli:

  • Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi vertikal dan horizontal.

(-)

(-)