Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, yang merupakan kabupaten baru di Provinsi Bengkulu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan tarif retribusi Izin Operasi Pengusaha Bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi SIOPB dipungut sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada orang atau badan di lokasi tertentu. Objek retribusi adalah pemberian SIOPB pada orang pribadi dan atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh SIOPB.
- Ketentuan Perizinan: Retribusi SIOPB dikategorikan sebagai retribusi perizinan tertentu. Penetapan pemberian izin SIOPB didasarkan pada jenis dan klasifikasi usaha. Jika terjadi perubahan jenis klasifikasi usaha, izin harus diperbaharui.
- Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin: Untuk memperoleh SIOPB, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi SBU, TDP, Akte Perusahaan, NPWP, NPWPD, HO/SITU, KTP Direktur, Pajak Reklame, rekomendasi dari asosiasi (untuk perusahaan baru), map plastik, dan pas foto.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin, dan besarnya tarif dipungut berdasarkan klasifikasi perusahaan.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa berlaku retribusi SIOPB adalah 3 tahun. Retribusi terutang ditagih dan dilunasi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus.
- Pendaftaran Retribusi: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD dengan jelas, benar, dan lengkap.