For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian Dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kota Bekasi 8/2014 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian Dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan definisi, penambahan jenis tenaga kesehatan, perubahan bentuk pelayanan kesehatan swasta, perubahan jenis pelayanan kesehatan sesuai kewenangan, perubahan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta, perubahan ketentuan mengenai izin tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan, perubahan ketentuan berakhirnya izin Rumah Sakit, perubahan ketentuan mengenai kewajiban klinik untuk merujuk pasien, dan perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi baru seperti Klinik Pratama, Klinik Utama, Laboratorium Klinik Umum Pratama, Laboratorium Klinik Umum Madya, Laboratorium Klinik Umum Utama, Laboratorium Klinik Khusus, Apotek, Toko Obat, Tenaga Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Kerja (SIK), Standar, Organisasi Profesi, Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Nomor P-IRT.
  • Penambahan Bab IIA mengenai Jenis Tenaga Kesehatan.
  • Perubahan pada bentuk pelayanan kesehatan swasta dan persyaratan perizinan.
  • Perubahan masa berlaku izin untuk berbagai sarana pelayanan kesehatan.

(-)

(-)