For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi

Also known as: Peraturan BPOM 3/2018 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:7 Mei 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePangan Iradiasi
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date07 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Iradiasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pangan iradiasi dengan perkembangan terkini di bidang iradiasi pangan. Kebijakan ini mengatur persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan iradiasi yang beredar di Indonesia. Iradiasi pangan harus menggunakan sumber radiasi tertentu dan hanya dapat dilakukan di fasilitas yang memiliki izin dari BAPETEN. Produsen dan fasilitas iradiasi wajib memenuhi Cara Iradiasi Pangan yang Baik. Pangan iradiasi dilarang diiradiasi ulang kecuali untuk pangan berkadar air rendah. Setiap batch pangan iradiasi harus dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Badan. Pangan iradiasi yang diedarkan harus mencantumkan informasi iradiasi pada label.

1. Pangan Iradiasi yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin.