on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2004
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 3/2021 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024. Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2023. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ini dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan dan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Hasil bunga dari rekening dana cadangan dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Penggunaan dana cadangan akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 pada Pembiayaan Daerah Kelompok Penerimaan Pembiayaan, Jenis Pencairan Dana Cadangan dan direalisasikan dengan memindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah. Dana tersebut kemudian dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Hibah. Akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.