For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"

Also known as: PP 25/1976 · PP No. 25 Tahun 1976 · PP Nomor 25 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 1976Publication Date:27 Desember 1976
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1976
Publication Date27 Desember 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan melalui pasar modal, guna mencapai pemerataan pendapatan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara lebih efektif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) "DANA REKSA" yang bergerak di bidang perdagangan efek serta penghimpunan dan pengelolaan dana. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,- dengan penyertaan awal oleh negara sebesar Rp 10.000.000.000,-. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)