For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2022Publication Date:1 Juli 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date01 Juli 2022
Publication Date01 Juli 2022
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengatasi permasalahan kepastian hukum dalam proses pemilihan Pembakal.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Kepala Daerah, Kecamatan, dan Calon Pembakal Terpilih, serta penambahan definisi baru seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dan Hari. Tugas panitia pemilihan kabupaten juga diubah, termasuk perencanaan, koordinasi, bimbingan teknis, penetapan jumlah surat suara, fasilitasi pencetakan, penyelesaian masalah, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Persyaratan bakal calon Pembakal juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian masa pendaftaran dan prosedur jika jumlah calon kurang dari dua. Selain itu, terdapat perubahan dalam proses penetapan calon Pembakal, termasuk penanganan jika ada calon yang meninggal dunia, terkena sanksi, atau mengundurkan diri. Diperkenalkan pula ketentuan mengenai pelayanan hak pilih bagi pemilih yang sakit.

Prosedur pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan Pembakal juga diatur lebih rinci, termasuk jangka waktu pengajuan dan pemberian jawaban atas keberatan tersebut. Beberapa pasal yang dianggap tidak relevan dihapus.

(-)

(-)