For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Himne Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2012Publication Date:27 Juli 2012
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHimne Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date27 Juli 2012
Publication Date27 Juli 2012
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Himne Daerah Kabupaten Nias Utara sebagai salah satu lambang daerah. Himne ini berkedudukan sebagai syair dan lirik identitas daerah, yang berfungsi untuk mengajak masyarakat membangun daerah, menggugah semangat, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan NKRI. Himne Daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.

Himne Daerah berbentuk puisi atau syair yang menggambarkan identitas daerah, kultural, pesan, serta ajakan kepada masyarakat untuk turut serta dalam membangun daerah, menjaga persatuan daerah dan memelihara keutuhan NKRI. Syair Himne Daerah tidak boleh memiliki persamaan dengan Himne Daerah lain, organisasi terlarang, atau gerakan separatis. Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi Himne Daerah. Syair Himne Daerah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Indonesia, dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia wajib disertakan.

Himne Daerah dapat diperdengarkan atau dinyanyikan setelah lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada upacara hari besar kenegaraan dan ulang tahun daerah, pembukaan acara pemerintahan di daerah, serta acara organisasi kemasyarakatan, adat, dan kegiatan sosial lainnya. Himne Daerah tidak diperdengarkan atau dinyanyikan pada pertemuan resmi Kepala Daerah dengan mitra kerja dari luar negeri. Himne Daerah diperdengarkan atau dinyanyikan dalam Bahasa Nias.

Lagu Himne Daerah dapat dinyanyikan dengan atau tanpa iringan alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Setiap orang yang hadir wajib berdiri tegap dengan sikap hormat saat Himne Daerah diperdengarkan atau dinyanyikan.

Terdapat larangan untuk mengubah Lagu Himne Daerah dengan maksud menghina atau merendahkan, memperdengarkan atau menyebarluaskan hasil ubahan untuk tujuan komersial, atau menggunakan Lagu Himne Daerah untuk iklan komersial.

(-)

1. Setiap orang yang mengubah Lagu Himne Daerah dengan maksud menghina atau merendahkan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. 2. Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan atau menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Himne Daerah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. 3. Ketentuan pidana berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Himne Daerah untuk iklan komersial.