For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Bali 8/2016 · Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:3 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk pengendalian volume kendaraan dan kemampuan masyarakat melalui evaluasi terhadap penyesuaian tarif pajak. Perubahan meliputi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi yang ditetapkan secara progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua/tiga di bawah 250cc, di atas 250cc, dan kendaraan roda empat atau lebih. Tarif PKB juga ditetapkan untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan instansi pemerintah. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kedua dan selanjutnya, serta tarif khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yang tidak menggunakan jalan umum.

(-)

(-)