on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Menara Telekomunikasi Bersama
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 11/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk menata pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan estetika wilayah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait menara telekomunikasi bersama, termasuk pembangunan, penggunaan, perizinan, hak dan kewajiban, kolokasi, dan pengawasan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi, termasuk penetapan Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama dan Zona Penempatan Menara. Pembangunan menara harus mengacu pada rencana induk tersebut dan dilaksanakan secara bertahap. Untuk efisiensi, penyelenggara telekomunikasi wajib memanfaatkan menara eksisting terlebih dahulu sebelum membangun menara baru. Menara telekomunikasi bersama harus digunakan secara bersama-sama, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau daerah yang belum terlayani jaringan kabel atau tidak layak ekonomis.
Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara bersama. Penggunaan menara dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penggunaan menara bersama, termasuk larangan praktik monopoli dan kewajiban menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Menara (PB Menara). Penyelenggara menara memiliki hak dan kewajiban terkait operasional, pemeliharaan, dan tanggung jawab atas dampak yang timbul.
Peraturan ini juga mengatur tentang kolokasi, di mana pembangunan menara baru di zona eksisting harus dikolokasikan ke menara yang sudah ada. Setiap menara wajib diasuransikan, dan pemilik/pengelola bertanggung jawab terhadap kecelakaan dan gangguan yang timbul. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama.