Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berdaya saing, dan menarik bagi investasi, serta memanfaatkan ruang daratan, lautan, dan udara untuk pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata, dan industri yang berwawasan lingkungan. Kebijakan meliputi pengembangan struktur ruang (peningkatan pusat pelayanan dan kualitas jaringan prasarana) dan pola ruang (pengembangan kawasan lindung dan budidaya serta kawasan strategis kota). Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan kota, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, RTH, suaka alam, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran, industri, pariwisata, RTNH, ruang evakuasi bencana, sektor informal, dan peruntukan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang terdiri dari indikasi program utama, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan.