For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2024 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 April 2024Publication Date:25 April 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date26 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanggamus dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Latar belakangnya adalah bahwa penyakit menular dapat mengancam kesehatan masyarakat, menyebabkan kematian, dan berdampak negatif pada sosial, ekonomi, dan produktivitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis penyakit menular, termasuk penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, serta penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi.
  2. Upaya penanggulangan penyakit menular yang meliputi pencegahan, pengendalian, pemberantasan, dan penerapan kebiasaan baru pasca terjadinya penyakit menular.
  3. Karantina kesehatan, termasuk kebijakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam bidang keagamaan, politik, sosial, budaya, dan ekonomi.
  4. Pengelolaan sumber daya dan teknologi, termasuk pelatihan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan dan pengembangan teknologi.
  5. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan penyakit menular.
  6. Larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular.
  8. Pendanaan untuk kegiatan pencegahan, pengendalian, pemberantasan, dan mitigasi bencana akibat penyakit menular.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Reaksi Cepat untuk penanggulangan penyakit menular pada kondisi KLB/Wabah.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hurub b, huruf c, huruf d dan huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).