For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur

Also known as: Keppres 5/2015 · Keppres No. 5 Tahun 2015 · Keppres Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2015Publication Date:11 Februari 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 2015
Publication Date11 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur sebagai Ketua, Bupati Kutai Timur sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala dinas terkait sebagai anggota. Dewan bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)