on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan aset desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah bahwa aset desa merupakan kekayaan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif, efisien, dan transparan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis aset desa, yang meliputi kekayaan asli desa, kekayaan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan yang diperoleh dari hibah atau sumbangan, kekayaan yang diperoleh dari perjanjian atau kontrak, hasil kerja sama desa, dan aset lain yang sah. Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, pembantu pengelola, dan pengurus aset desa. Sekretaris Desa bertindak sebagai pembantu pengelola aset desa, sementara unsur perangkat desa lainnya menjadi pengurus aset desa.
Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna. Pemindahtanganan aset desa dapat berupa tukar menukar, penjualan, atau penyertaan modal pemerintah desa dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Setiap pengelolaan aset desa harus dicatat dalam buku inventaris aset desa dan dilaporkan secara berkala.