For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 6/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 November 2011Publication Date:18 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date18 November 2011
Publication Date18 November 2011
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Objek pajak BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) atau pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (harga transaksi atau nilai pasar), atau NJOP PBB jika lebih tinggi. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, yaitu Rp. 300.000.000,-.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Wilayah pemungutan adalah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  6. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli atau putusan pengadilan).
  7. Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, dan kepala kantor pertanahan terkait bukti pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, insentif pemungutan, kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000. 3. Kepala Kantor bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.