For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tengah 14/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2021Publication Date:22 Februari 2021
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Effective Date22 Februari 2021
Publication Date22 Februari 2021
Place of EnactmentTakengon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari APBK. Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan peruntukan yang spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pemberian hibah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Penganggaran belanja hibah dilakukan pada SKPK terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan. Hibah diberikan berdasarkan usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati, dan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Proses pengajuan hibah melibatkan evaluasi oleh Kepala SKPK terkait dan pertimbangan oleh TAPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima hibah, yang memuat antara lain tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan tata cara pelaporan hibah.

1. Penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2021 berpedoman pada peraturan ini. 2. Dengan belakunya peraturan ini maka belanja hibah dan bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2021 tentang Pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial dilaksanakan oleh OPD yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021.

1. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penundaan/penghentian pencairan/penyaluran hibah. 3. Penerima hibah harus mengembalikan seluruh dana hibah jika tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.