For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/04/M.PAN/03/2008 Tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 9/2016 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:26 Juli 2016
Pengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/04/M.PAN/03/2008 Tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah

Peraturan ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan ketidakefektifan dalam pelaksanaan kode etik tersebut. Dengan pencabutan ini, pelanggaran kode etik yang telah diperiksa sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sesuai ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Evaluasi kode etik akan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dengan koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Sanksi atas pelanggaran yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. 2. Apabila terjadi pelanggaran kode etik dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka hasil pemeriksaannya tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia. 3. Apabila terjadi pelanggaran kode etik sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia.

(-)