on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Also known as: Peraturan OJK 56/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2020
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Kustodian dan Manajer Investasi dalam menyampaikan laporan keuangan Reksa Dana kepada OJK, termasuk format dan waktu penyampaian laporan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pedoman akuntansi untuk transaksi Efek, pengakuan pendapatan bunga dan dividen, serta pembukuan laba rugi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian uang tunai kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dan penyesuaian nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan.