For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana

Also known as: Peraturan OJK 56/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tentang Laporan Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor X.D.1 yang merupakan lampirannya; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-21/PM/2004 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor VIII.G.8 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Kustodian dan Manajer Investasi dalam menyampaikan laporan keuangan Reksa Dana kepada OJK, termasuk format dan waktu penyampaian laporan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pedoman akuntansi untuk transaksi Efek, pengakuan pendapatan bunga dan dividen, serta pembukuan laba rugi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian uang tunai kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dan penyesuaian nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.