For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1987

Also known as: Keppres 13/1986 · Keppres No. 13 Tahun 1986 · Keppres Nomor 13 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:21 April 1986Publication Date:21 April 1986
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1987
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1986
Publication Date21 April 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II akan dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 23 April 1987. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 April 1986.

(-)

(-)