on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 45/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 45/Permentan/OT.140/1/2010
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang baik serta meningkatkan penilaian atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian oleh Badan Pemeriksa Keuangan menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pedoman ini terdiri dari 4 (empat) tingkat, yaitu:
Setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pertanian wajib mengikuti ketentuan dalam Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan ini. Pedoman ini bersifat dinamis dan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan dan diperinci lebih lanjut oleh setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan Pimpinan Kementerian Pertanian.