For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 April 2012Publication Date:24 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date24 April 2012
Publication Date24 April 2012
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999 Seri B Nomor 17). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat memengaruhi dampak lingkungan, serta penyesuaian terhadap kondisi saat ini yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengenakan retribusi daerah atas penyelenggaraan pemberian izin gangguan oleh pemerintah daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari izin tersebut. Struktur tarif digolongkan berdasarkan perhitungan tarif lingkungan, luas ruang usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.

Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati. Tata cara permohonan izin gangguan diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan yang harus dilampirkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.