For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Also known as: PP 68/2020 · PP No. 68 Tahun 2020 · PP Nomor 68 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2020Publication Date:17 November 2020
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI). Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan serta penyiaran. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyiaran, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi wartawan radio, penggunaan sarana dan prasarana siaran, digitalisasi penyiaran, produksi program, dan royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan lampiran peraturan ini atau melalui kontrak kerja sama, dengan ketentuan bahwa biaya tambahan seperti akomodasi dan jasa profesi dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, RRI juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan Lembaga Administrasi Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

(-)