For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Also known as: PMK 257/PMK.07/2015 · PMK No. 257/PMK.07/2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10% dari Dana Perimbangan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak terpenuhi, Menteri Keuangan dapat menunda atau memotong DAU dan/atau DBH. Pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan ADD, dan jika tidak terpenuhi, penundaan atau pemotongan dilakukan. Penyaluran kembali dana hasil pemotongan dilakukan setelah pemenuhan ADD dipastikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ADD dapat dikenai penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.