For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Also known as: Perpu 2/2008 · Perpu No. 2 Tahun 2008 · Perpu Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2008Publication Date:13 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2008
Publication Date13 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi krisis ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, dengan tujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya mengenai pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan syariah dengan jangka waktu maksimal 90 hari, yang harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi. Dalam kondisi kesulitan keuangan yang berdampak sistemik, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang tersendiri.

(-)

(-)