For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Also known as: PERPRES 69/2024 · PERPRES No. 69 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah seiring dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran penghasilan menjadi Rp18.535.000,00 dan penambahan tunjangan transportasi sebesar Rp2.250.000,00 yang diberikan berdasarkan persentase kehadiran, kecuali jika sudah disediakan kendaraan dinas. Selain itu, jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian juga diatur. Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)