Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menyusun rencana strategis, menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, menyediakan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat. Peraturan ini mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pemenuhan hak anak dilakukan melalui berbagai upaya, seperti fasilitasi administrasi kependudukan, penyediaan informasi layak anak, pembinaan lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pemenuhan hak pendidikan dan kegiatan budaya. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkotika, anak korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan. Partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak didorong melalui berbagai kegiatan, seperti pemberian saran, diseminasi informasi, penyediaan dana dan sarana, serta advokasi.