For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Protocol Tentang Perubahan Pasal 50 (A) Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 di Montreal

Also known as: Keppres 46/1977 · Keppres No. 46 Tahun 1977 · Keppres Nomor 46 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 1977Publication Date:29 Agustus 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Protocol Tentang Perubahan Pasal 50 (A) Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 di Montreal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 1977
Publication Date29 Agustus 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol tentang Perubahan Pasal 50 (a) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang ditandatangani di Montreal pada tanggal 16 Oktober 1974. Protokol ini merupakan hasil dari Sidang Umum kedua puluh satu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak ada keberatan untuk mengesahkan Protokol tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Luar Negeri dan Menteri Perhubungan, serta mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)