on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention (Number 87) Concerning Freedom Of Association And Protection Of The Right To Organise (Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi)
Also known as: Keppres 83/1998 · Keppres No. 83 Tahun 1998 · Keppres Nomor 83 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, yang diterima pada Sidang Governing Body International Labour Organisation di San Fransisco pada 17 Juni 1948. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional.
Ketentuan Substansial: Konvensi ini mengatur hak pekerja dan pengusaha untuk mendirikan dan bergabung dengan organisasi pilihan mereka tanpa memerlukan otorisasi sebelumnya. Organisasi pekerja dan pengusaha memiliki hak untuk menyusun konstitusi, memilih wakil, dan mengatur kegiatan mereka tanpa campur tangan pemerintah. Selain itu, organisasi tersebut tidak dapat dibubarkan oleh otoritas administratif dan memiliki hak untuk bergabung dengan federasi dan konfederasi internasional. Konvensi ini juga menetapkan bahwa hukum nasional tidak boleh menghalangi pelaksanaan hak-hak yang dijamin dalam konvensi ini.