Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Tujuan pengelolaan adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan produktif. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola barang, serta Kepala SKPD selaku pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan yang efisien dan transparan, penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, serta penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah juga diatur, termasuk penilaian untuk penyusunan neraca daerah dan pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Walikota dan pengguna barang, dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD.