For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Singkawang 6/2009 · Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2009Publication Date:19 Oktober 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date19 Oktober 2009
Publication Date19 Oktober 2009
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Tujuan pengelolaan adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan produktif. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola barang, serta Kepala SKPD selaku pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan yang efisien dan transparan, penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, serta penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah juga diatur, termasuk penilaian untuk penyusunan neraca daerah dan pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Walikota dan pengguna barang, dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pembantu pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan kepada Walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.