For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum

Also known as: Perda Kota Ternate 17/2008 · Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2008Publication Date:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date01 Maret 2008
Publication Date01 Maret 2008
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2004 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini bertujuan untuk melakukan perubahan/penyesuaian terhadap struktur dan tarif atas pemberian izin usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum di Kota Ternate untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 19 dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang definisi istilah terkait usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum, serta persyaratan perizinan usaha. Struktur tarif retribusi diatur berdasarkan jenis usaha pariwisata yang diselenggarakan, mencakup usaha hotel dan penginapan, restoran, objek wisata, perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk pembuatan izin, persetujuan prinsip, dan daftar ulang.

(-)

(-)