For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Pasuruan

Also known as: Perda Kota Pasuruan 3/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:1 Mei 2010
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Pasuruan
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date01 Mei 2010
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Pasuruan dibentuk dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

LPPL Kota Pasuruan memiliki tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah Kota Pasuruan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPPL menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi publik, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio dan televisi publik, serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya LPPL.

Organisasi LPPL terdiri atas dewan pengawas, dewan direksi, dan stasiun penyiaran. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaannya. Dewan direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas, memimpin dan mengelola LPPL, menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta menyelenggarakan pembukuan dan administrasi. Stasiun penyiaran bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.

Pendanaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. LPPL wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah dan Tahunan kepada Walikota.

1. Dewan pengawas dan dewan direksi LPPL harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama dewan pengawas dan dewan direksi LPPL belum terbentuk, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi LPPL. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)