Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 274.818.153.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.027.013.360.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 531.384.210.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.454.116.449.000,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (427.103.089.000,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 266.566.057.000,00 menjadi Rp. 446.159.668.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 menjadi Rp. 19.056.579.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami perubahan, termasuk hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional.