For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.653.138.029.000, belanja daerah sebesar Rp1.684.438.256.000, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp31.300.227.000, dan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.300.227.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp22.000.000.000.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)